SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/11) di Gedung DPR, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2024 sebesar 105 juta rupiah per jemaah. Biaya tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar 90,05 juta rupiah.
BPIH merupakan biaya keseluruhan yang dikeluarkan dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Anggaran ini dibagi menjadi dua komponen, yaitu yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Biaya yang diberikan para jemaah nantinya akan digunakan untuk membayar penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lainnya.
Share