Image
  • Saturday, 06 July 2024

Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon

Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Image 1 Desc

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan menerima kedatangan keluarga serta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Diketahui, kasus ini terjadi pada 2016 silam.

Otto mengatakan, kedatangan keluarga Sudirman tersebut untuk meminta atau memohon perlindungan dan bantuan hukum kepada DPN Peradi atas kasus dugaan salah tangkap. Sudirman mengklaim tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

 

"Ini Benny, kakaknya Sudirman, dan ibunya dan ayahnya. Akhirnya meminta bertemu juga kepada kami untuk membantu saudara Sudirman ini yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya adalah tidak pernah dilakukan," kata Otto, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2024).

Dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini, Otto mengaku sudah banyak melakukan perbincangan. Oleh karenanya, Peradi nantinya akan siap memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

"Nah tadi sudah saya katakan juga kepada keluarga, kepada Benny dan juga kepada ibu dan ayahnya. Karena Peradi ini adalah memang sebuah organisasi yang juga punya PBH, pusat bantuan hukum Peradi yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma," jelasnya.

"Di mana kami ada di seluruh ada 160 cabang di seluruh Indonesia, maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," ucap Otto Hasibuan menambahkan.

Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Image 2 Desc

Bantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa diberikan langsung dari Sudirman. Oleh karena itu, Peradi akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman yang kini tengah menjalani masa hukuman sebagai narapidana.

"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadi kan berbincang-bincang, saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan 'belum tahu pasti', ya saya katakan 'bukannya dia narapidana? Sudah ada dihukum' kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas," ungkapnya.

"Nah nanti kami akan cek juga, apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," pungkasnya.

test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama, test konten pertama,

Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Image 1 Desc

ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua, ini paragraf ke dua.

Share
Image Test
Image Test